• IRMATA
    IKATAN REMAJA MASJID JAMI ALMUTTAQIN
  • Welcome to our website

    Assalamu'alaikum Wr.Wb.

    IRMATA sejak mulai didirikan, telah menyadari perlunya Salah satu indikator kemajuan suatu bangsa adalah jumlah dan mutu sumber daya manusia. Untuk itu, kita mendirikan organisasi organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar yang bisa memimpin organisasi. Apa yang akan di lakukan? Apa yang bisa membuat perubahan, Amal dan ide di tiap negara yang tentunya berbeda-beda. Tentunya dari masing-masing negara juga memiliki kekurangan dan kelebihan dalam melakukan gerakan dakwahnya, sehingga membutuhkan konsolidasi koordinasi bersama.

    Situs ini bertujuan untuk menjadi tempat berkumpul dan berbagi para netter Indonesia. Di situs ini terdapat aneka ragam artikel berbagai tema yang dapat anda baca.

    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah

    Ramadhan telah tiba …
    Kami dari Irmata akan mengadakan Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) yang di ketuai oleh Ustad Amirudin dan rekan – rekan. [...]


    Zakat Fitrah
    Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.


    Hakekat Pembayaran ZIS
    1. Secara hakiki yang paling berkepentingan untuk membayar zakat dan atau memberi infak/sedekah adalah si pembayar zakat atau pemberi infak/sedekah itu sendiri, yaitu para muzaki, munfik, dan musadik dalam menjalankan perintah Allah SWT demi kebaikan di dunia dan akhirat.

    2. Pihak umara (Pemerintah) bersama para ulama hanyalah membantu atau memberikan pelayanan dan kemudahan bagi muzaki, munfik dan musadik dalam menunaikan ibadah ZIS sebagai tanda taat dan pencerminan takwa kepada Allah SWT.
    3. Sebagai pelayan yang baik, Pemerintah (Daerah) berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk memperlancar pengumpulan dan mempertepat pendayagunaannya. 




    Pengertian dan Syarat Wajib Zakat | Bagi Orang Muslim

    I. PENGERTIAN ZAKAT
    Zakat berasal dari bentukkan kata zakat yang berarti “suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.”
    Menurut termoinologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
    Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan perkembang. (At – Taubah: 103 dan Ar-rum:39)
    II. SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
    Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
    1. (al-milk at-tam) yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
    2. (an-namaa) adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
    3. Telah mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
    4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
    5. Telah mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.
    III. PENERIMA ZAKAT
    A. Pengertian Asnaf Fi Sabilillah
    Asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan asnaf Asnaf Fisabilillah adalah para sukarelawan, berperang, dan golongan ini juga dimaksudkan bahwa semua yang berhubungan dengan kemaslahatan umat Islam bisa dikatakan Fisabilillah.
    B. Golongan 8 Asnaf
    1. Orang Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    2. Orang Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
    3. Pengurus Zakat/Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
    4. Mu’alaf  - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
    5. Memerdekakan Budak - Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
    6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
    7. Pada jalan Allah (Fisabilillah) - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
    8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

    Semua itu sudah diterangkan dan dituangkan oleh Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60.
    IV. AMIL ZAKAT
    A. Pengertian Amil Zakat
    Amil Zakat adalah orang atau lembaga yang mendapatkan tugas untuk mengambil, memungut, dan menerima zakat dari para muzakki, menjaga dan memeliharanya untuk kemudian menyalurkannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
    B. Syarat Amil Zakat
    Menjadi Amil Zakat harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
    1. Beragama Islam
    2. Dewasa (baligh)
    3. Memahami hukum zakat dengan baik
    4. Jujur dan Amanah
    5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas keamilan.
    Selain persyaratan di atas, amil zakat juga memiliki dua tugas pokok yaitu:
    1. Melakukan pendataan secara cerman dan teliti terhadap muzakki pada saat menyerahkan zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan tanggung jawab, melakukan pembinaan, menagih dan menerima zakat.
    2. Melakukan pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya dan menentukan kiat pendistribusiannya, yakni diberikan secara langsung atau sebagai modal usaha.
    C. Hak Amil Zakat
    Hak amil 12,5% bukan sesuatu yang mutlak. Hal ini dimaksudkan untuk kehati-hatian agar jangan sampai amil mengambil bagian zakat terlampau besar bahkan lebih besar dari fakir miskin. Maka hak amil dibatasi, 12,5% untuk orang yang bekerja dan biaya operasionalnya.
    V. MACAM-MACAM ZAKAT
    A. Zakat Fitrah
    Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang bertujuan untuk mensucikan harta tersebut.
    Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok sehari-hari penduduk suatu negeri/daerah. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg (beras).
    Zakat ini diberikan kepada golongan fakir miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Idul Fitri.
    Waktu paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
    1. Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Apabila dikeluarkan sesudahnya maka disebut sedekah biasa.
    2. Waktu utama ada yang menyatakan bahwa zakat fitrah dikeluarkan satu hari / dua hari sebelum Idul Fitri. (Imam Bukhari). Zakat Fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan Ramadhan dan waktu wajibnya pada malam hari raya. (Imam Syafi’i)
    B. Zakat Undian
    Zakat Undian adalah zakat wajib dikeluarkan jika hasil undian/hadiahnya diizinkan oleh Allah atau bukan harta ghulul. Misalnya, prestasi kerja, ketrampilan, dll.
    Jika hadiahnya melebihi nisat maka harus dikeluarkan zakatnya.
    Adapun cara mengeluarkan zakatnya bisa langsung pada saat menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu untuk digabungkan dengan zakat harta yang lain.
    C. Zakat Emas
    Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan jika kita memiliki emas sama harta lebih dari nisab dan dengan syarat berkembang atau bertambah.
    Dan nisab emas itu adalah 20 misqal atau 20 dinar dan itu sama dengan 85gr emas.
    D. Zakat Usaha
    Yang dimaksud harta usaha dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh harta yang sejak awalnya diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Jadi apabila diakhir tahun telah mencapai nisabnya, maka harus dikeluarkan zakatnya.
    VI. KADAR ZAKAT
    1. Ketentuan besarnya zakat 2,5% bagi harta tertentu
    2. Ketentuan besarnya zakat pertanian 5 atau 10%
    3. Ketentuan 12,5% untuk bagian amil.
    VII. CARA MENGELUARKAN ZAKAT
    Ada beberapa cara dalam mengeluarkan zakat:
    1. Langsung mengeluarkannya pada saat kita menerima suatu penghasilan atau pendapatan.
    2. Ada juga zakat yang kita keluarkan setahun sekali, yaitu zakat tijarah (harta perdagangan).
    3. Ada zakat yang dikeluarkan setahun sekali tetapi untuk memudahkan teknis pelaksanaannya diperkenankan dilaksanakan setiap bulan.
    VIII. NISAB ZAKAT
    Pengertian Nisab Zakat
    Nisab adalah batas minimal kewajiban untuk berzakat. Jadi harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang sama atau lebih nisabnya. Nisab zakat  bisa dimaksudkan juga sebagai kadar zakat.
    IX. PERBEDAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
    A. Pengertian
    1. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu untuk dikeluarkan kepada yang berhak.
    2. Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
    3. Sedekah adalah sama dengan infak tapi kalau infak berupa meteriil sedangkan sedekah bersifat non materiil.
    B. Hubungan Ke-Tiganya
    Jadi yang perlu diperhatikan adalah, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang-orang yang bertakwa.
    Link Untuk Perhitungan Zakat

    BAZIS IRMATA


    Masjid Jami Al Muttaqin
    Jl.Blok Timur III – Blok Pinang  Rw.10 Blok Timur,
    Kelurahan Cipayung – Kecamatan Cipayung Kota Depok
    Tlp.  021 9557 9840
            021 80773400


    IKATAN REMAJA ISLAM MASJID JAMI AL MUTTAQIN

    se

    powered by Blogger | by Dies_die